TANGERANG SELATAN. (CNEWS) - Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah memiliki nilai positif bagi masyarakat luas. Baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewenangan didalam menata peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sejak bergulirnya hak otonomi daerah, maka wewenang pemerintah daerah semakin luas didalam menyusun peraturan sesuai dengan karakter daerah masing-masing. Karena daerahlah yang memahami kebutuhan wilayahnya sehingga dikeluarkan peraturan demi terlaksananya pembangunan daerah tersebut. Mulai tingkat Gubernur, Walikota, dan Bupati diberi wewenang didalam menata potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing .
Pemerintahan Kotamadya Tangerang Selatan, unguk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor.3 Tahun 2013, tentang Perpakiran. Didalam mensosialisasikan peraturan tersebut, instansi DISHUBINFOKOM Tangerang Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi.
Meningkatkan PAD disektor perparkiran, merupakan tugas bersama baik pemerintah daerah melalui dinasnya, instansi terkait, pengusaha perparkiran dan pelaksana dilapangan demi meningkatkan pendapatan asli daerah yang berguna untuk mendanai pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat. Penataan dan sistim yang dilakukan oleh pihak terkait dengan memberikan izin NPWPD kepada pengelola parkir sehingga memiliki dasar hukum yang sah, dan memiliki rasa tanggung jawab antara hak dan kewajiban.
Mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan harus ditanggapi secara positif, tetapi didalam pelaksanaan perlu pengawasan dari setiap elemen masyarakat sehingga peraturan berjalan sesuai dengan harapan bersama. Pengelola perparkiran in the road maupun off the road harus memiliki izin yang dikeluarkan pihak Dishubinfokom tangerang selatan.
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan pasal yang ada didalam peraturan tersebut. Kelalaian pihak pengelola perparkiran yang menimbulkan kerugian pemilik kendaraan maka pengelola parkir harus memberi ganti rugi kepada pemilik kendaraan.
Sejauh apa efektif yang telah dilakukan oleh pihak terkait didalam mensosialisasikan peraturan tersebut, semua itu kembali ke aparat pelaksana dilapangan.
Harapan masyarakat didalam mensosialisasikan peraturan itu lebih sering diinformasikan agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna parkir.
Minggu, 19 Januari 2014
BERJALANKAH SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA NO.3 TAHUN 2013 TENTANG PERPARKIRAN DI TANGERANG SELATAN ?
19.44
Unknown
No comments
0 komentar:
Posting Komentar