CNEWS. - Akhirnya penantian putusan gugatan UU PIlpres yang diajukan oleh Pakar Komunikasi Efendi Gazali ,aktivis dan pakar tata negara melalui Jaringan Masyarakat, dimana untuk sidang pengujian UU Pilpres sejak 14 Maret 2013 yang lalu berakhir sudah.
Pembacaan putusan MK dilakukan hari Kamis (23/01/2014) yang dipimpin Ketua Mahmakah Konstitusi Hamdan Zoleva beserta anggota membacakan putusan UU Pilpres dengan sistim pemilihan serentak untuk Pilpres dan Pileg akan tetapi berlaku pada tahun 2019 karena untuk saat ini sistim masih seperti tahun-tahun sebelumnya karena sedang berjalan.
Kemenangan kita, kemenangan rakyat, kemenangan kita semua ujar Efendi Gazali disalah satu media elektronik. (AL)
Kamis, 23 Januari 2014
PILPRES DAN PILEG TAHUN 2019 DILAKSANAKAN SERENTAK
07.54
Unknown
No comments
0 komentar:
Posting Komentar