TANGERANG SELATAN.(CNEWS)- Kasus Korupsi Pemilukada Lebak Banten telah menetapkan tersangka baru, dimana pimpinan KPK Abraham Samad melalui konfrensi pers selasa (17/12/2013), menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah menjadi tersangka Pemilukada Lebak Banten.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup didalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Berdas
arkan bukti tersebut maka Ratu Atut dijadikan tersangka kasus korupsi penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mucthar yang tertangkap tangan sebelumnya dalam kasus pilkada Lebak Banten tersebut.
Tersangka Ratu atut Chosiah dikenakan Pasal 6 ayat 1 Undang - Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain menjadi tersangka kasus Pemilukada Lebak Banten , Ratu Atut juga dijadikan tersangka dalan kasus ALKES dipropinsi Banten namun berdasarkan pernyataan Ketua KPK masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasalnya didalam Sprindik menyusul kemudian.
Didalam penetapan tersangka, KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten tersebut, tetapi telah melakukan cekal untuk keluar negeri yang telah ditetapkan sebelumnya.@red
Senin, 20 Januari 2014
GUBERNUR BANTEN RATU ATUT CHOSIAH DITETAPKAN KPK MENJADI TERSANGKA
01.11
Unknown
No comments
0 komentar:
Posting Komentar