Senin, 20 Januari 2014

KPK MENOLAK PERMOHONAN TAHANAN KOTA RATU ATUT CHOSIAH

TANGERANG SELATAN. (CNEWS)- Kinerja KPK didalam pemberantas korupsi ditanah air patut diajungkan jempol, sebab dalam tahun 2013 KPK telah membongkar kasus korupsi yang merajalela ditanah air.

Didalam penindakan pelaku korupsi KPK tidak tebang pilih didalam penanganan kasus korupsi, masih dalam ingatan kita tentang kasus Gayus Tambunan, mantan anggota dewan Nasaruddin, Angelina Sondak, mantan pimpinan partai Lufhi Hasan, dan kasus lainnya.

Akhir tahun 2013 ini KPK juga telah mengungkap kasus korupsi Pemilukada Lebak Banten yang menjeret mantan Ketua MK Akil Mucthar, hingga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah beserta adiknya yang terlebih dahulu ditangkap KPK Tubagus Wardana dengan kasus yang sama dan ALKES Banten.

Korupsi ditanah air ibarat gurita raksasa yang telah menjalar dan mengakar dihampir semua sektor kehidupan. Masyarakat anti korupsi, LSM, ormas, media cetak dan elektronik mendukung gerakan dan tindakan KPK didalam membongkar kasus korupsi ditanah air yang sama-sama kita cintai.

Penetapan Ratu Atut menjadi tersangka oleh KPK akhirnya membuka tabir yang selama ini terusun rapi, dimulai ditangkap tangannya mantan ketua MK Akil Muctar dan Tubagus Wardana, KPK bekerja keras didalam mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi hingga akhirnya KPK memiliki alat bukti yang kuat akan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah pada kasus Pemilukada Lebak dan ALKES Banten, sehingga pimpinan KPK menetapkan status tersangka.

Penetapan status tersangka Gubernur Banten disambut ucapan doa syukur dari masyarakat anti korupsi di Banten, dan meminta kepada KPK untuk terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga Banten menjadi bersih dari penyakit korupsi.

KPK juga menolak pengajuan tahanan kota yang diajukan oleh ratu Atut melalui pengacaranya, hingga saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Masyarakat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan mengharapkan setiap pelaku korupsi jangan hanya dikenakan hukuman badan tetapi juga dikenakan hukuman pemiskinan harta benda sehingga berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi, yang akhirnya Indonesia menjadi negara bersih dari korupsi. AL/RS

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution